Praktis rapat paripurna yang dipimpin Marzuki Alie Ketua DPR berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang hadir dalam rapat paripurna DPR tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dia tak henti-hentinya menebar senyum.
Setelah disetujui untuk disahkan, menpora langsung dipersilahkan memberi tanggapan akhir guna mewakili pemerintah. Andi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sesaat setelah naik di podium. Andi langsung meneriakkan salam pramuka yang disambut tepuk tangan meriah dari para angota DPR.
"Setelah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum. Saya sangat yakin para pemuda Indonesia akan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatan dan program yang sudah ada," jelasnya.
Dijelaskan, pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan bangsa. "Setelah hari ini (kemarin, Red), pramuka memiliki pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi seperti yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," tandas Andi.
”Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini,maka kami Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga minta maaf,”kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatannya. Pramuka Indonesia,ujarnya,harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia.
Sementara itu,Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya UU Gerakan Pramuka. Dengan adanya UU tersebut, Azrul meminta organisasi kepanduan seperi Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan untuk bergabung dalam wadah Pramuka. (JPNN/Sindo )
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=449&Itemid=137
Tidak ada komentar:
Posting Komentar